You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Batasi Tarik Tunai Petty Cash Maksimal Rp2,,5 Juta
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Basuki Batasi Tarik Tunai Petty Cash

‎Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengurangi alokasi anggaran kas kecil (petty cash) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Dana petty cash Rp 25 juta ini banyak dimainkan

‎Dana cadangan untuk pembayaran pengeluaraan rutin dengan nominal relatif kecil yang dialokasikan kepada SKPD atau UKPD yang bisa diambil tunai, dikurangi jumlahnya dari  Rp 25 juta menjadi Rp 2,5 juta per hari.‎

"Dana petty cash Rp 25 juta ini banyak dimainkan. Ada yang narik kontan pakai delapan lembar cek dalam satu bank. Makanya perlu kita batasi," kata Basuki saat memimpin rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (12/10).

Basuki Pertahankan Kesan Alami Kali Ciliwung

‎Basuki meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah segera membuatkan Intruksi Gubernur (Ingub) terkait pembatasan penarikan tunai petty cash di atas Rp 2,5 juta.

"‎Pak Sekda, hari ini tolong dibuatkan Ingubnya. Tarik kontan petty cash sudah tidak bisa lagi Rp 25 juta, tapi maksimal Rp 2,5 juta," serunya.

‎Mantan Bupati Belitung Timur mengungkapkan, selama ini dana petty cash yang dialokasikan ke SKPD maupun UKPD DKI kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sampai ada yang menarik tunai sebanyak delapan kali di Bank DKI dengan nilai Rp 400 juta.

‎"Karena itu harus diputuskan, Jakarta tarik tunai maksimal Rp 2,5 juta," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye751 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close